Kamis, 04 Juni 2015

Ekonomi Koperasi 2

Ekonomi Koperasi
1.Jenis & bentuk koperasi yang seperti apa Koperasi Maju Bersama ?
Jenis-jenis koperasi menurut UU N0.25 Perkoperasian

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen dan koperasi kredit(jasa keuangan).koperasi dapat pula dikelompokan berdasarkan sektor usahanya.
·        Koperasi simpan pinjam
·        Koperasi konsumen
·        Koperasi Produsen
·        Koperasi Pemasaran
·        Koperasi Jasa

Koperasi simpan pinjam Adalah Koperasi yang bergerak simpan pinjam. Koperasi konsumen adalah koperasi beranggotankan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Koperasi produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Koperasi pemasaran koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. Koperasi jasa koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

2. Sumber permodalan:

Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain,untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :

a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota. Simpanan pokok dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.




c.  Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,pembagian kepada anggota yang keluar dari anggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

d. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat

 3. Hasil Usaha:
Pertama, membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi anggota. Anggota koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota. Sikap loyal anggota karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak awal. Hal ini selain membuka cakrawala wawasan bagi anggota koperasi juga membangun watak koperasi (budaya) dari anggotanya.
Kedua, membangun kemampuan pengelola dan kaderisasi. Pengurus koperasi (termasuk juga jajaran struktural dibawahnya) harus memiliki kemampuan kepemimpinan, kewirausahaan, professional serta terutama memiliki kejujuran. Pengurus dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan manfaat kepada anggotanya. pelayanan yang dapat memberikan manfaat kepada anggotanya
Ketiga, memiliki kesehatan keuangan. Keberhasilan dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan koperasi, tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha, organisasi, manajemen serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada anggota. Keadaan keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan bertanggung jawab.
    Achmad Rifkih.
Nama : Nindy Chairun Nisa
Kelas : 3 DF 02

NPM : 55212335

0 komentar:

Posting Komentar