KOPERASI MAJU BERSAMA
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan dan koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotannya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya ,dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi.pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut SHU sisa hasil usaha)biasanya yang dihitung berdasarkan andil anggota
tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen
berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Fungsi dan peran Koperasi
Menurut undang-undang N0.25 tahun 1992 pasal 4
dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesjahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional,yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Menurut UU.N0.25 tahun 1992 pasal 5 disebutkan
prinsip koperasi,yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha (SHU)dilakuakan secara
andil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota
tersebut dalam koperasi)
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendirian perkoperasian
kerjasama antar koperasi
Jenis-jenis koperasi menurut UU N0.25 Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi
koperasi konsumen,koperasi produsen dan koperasi kredit(jasa keuangan).koperasi
dapat pula dikelompokan berdasarkan sektor usahanya.
·
Koperasi simpan pinjam
·
Koperasi konsumen
·
Koperasi Produsen
·
Koperasi Pemasaran
·
Koperasi Jasa
Koperasi simpan pinjam Adalah Koperasi yang
bergerak simpan pinjam
koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotankan
para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan
para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan
penolong untuk anggotanya.
Koperasi pemasaran koperasi yang menjalankan
kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi jasa koperasi yang bergerak di bidang
usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain,untuk
menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.adapun modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai
berikut :
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota. Simpanan
pokok dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi.simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu
yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya.simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal
sendiri,pembagian kepada anggota yang keluar dari anggotaan koperasi, dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat
hibah/pemberian dan tidak mengikat
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari
pihak-pihak sebagai berikut:
Anggota dan calon anggota
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
bank dan l;embaga keungan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari
beberapa tahap.pertama-pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk
menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua , para anggota
tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus
koperasi ( ketua ,wakil, seketaris,dan bendahara). Setelah itu, koperasi
tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.lalu
meminta izin dari negara.barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan
benar.
Sejarah berdirinya koperasi KMB (Koperasi Maju Bersama)
Gerakan Koperasi maju bersama ( Kmb) Didirikan
Pada tahun 11-02-2006 yang menerapkannya pertama kali adalah teman-teman lama
yaitu saudara Dadang firdaus yang sekarang merangkap sebagai ketua kmb, mustopa
kamal sebagai wakil kmb, sulaiman sebagai anggota koperasi dan banyak teman
lainya yang berpartisipasi didalamnya.dengan tujuan bersilahturrohim kepada
teman lama.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut
mulai dari 10 anggota, hingga sekarang kurang lebih mencapai 20 anggota.yang
mana dalam mengikuti keanggotaan setiap anggota wajib untuk hadir dalam setiap
rapat kecuali berhalangan hadir.
Sesuai dengan perkembangan jaman Koperasi maju
bersama (Kmb) dapat diakses melalu situs
http://koperasi-maju-bersama.blogspot.com atau via email Irwan_sahlah@yahoo.com
Alamat Koperasi maju bersama (Kmb)
Jalan tipar cakung Rt08/08 N0 cakung barat
jakarta timur kode pos 13910.phone 021 4614875, mobile
081584899977
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah wadah aspirasi anggota dan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati
persetujuan rapat anggota terlebih dahulu , termasuk pemilihan , pengangkatan
dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawasan.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat
anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakn kepemimpinan
koperasi,baik dibidang organisasi maupun usaha .anggota pengurus dipilih dari
dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya,
pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.atas persetujuan rapat
anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelolah kopersi.namun
pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawasan
Pengawasan adalah badan yang dibentuk untuk
melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus . Anggota pengawas dipilih
oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawasan berhak
mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak
ketiga.pengawasan bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Logo gerakan Koperasi maju bersama (KMB)
Ketua
Dadang
Firdaus
Jakarta / 1
Maret 1981
Kampung Baru
RT 07 / Rw
08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta
Timur
Wakil Ketua
Mustofa
Kamal
Jakarta / 17
Maret 1981
Kampung Baru
Rt 08 / RW
08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta
Timur
Sekertaris
Muhamad Amin
Jakarta / 18
November 1981
Kampung Baru
RT 06 / RW
08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta
Timur
Bendahara
Sopandi
Karawang /
16 Agustus 1980
Kampung Baru
RT 03 / RW
08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta
Timur
Penasehat
Irwan
Hendrawan
Jakarta / 24
Juni 1981
Kampung Baru
RT 08 / RW
08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta
Timur
Anggota
Ahmad Fauzi
Jakarta / 3
Februari 1977
Tambun
Selatan
RT 003 / RW
008 Cakung Timur
Jakarta
Timur
Anggota
Bunayah
Jakarta / 3
Juni 1980
Kampung baru
RT 06 / RW
08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta
Timur
Anggota
Haikel
Baluel Karama
Jakarta / 22
Juni 1977
Kampung Baru
RT 04 / RW
08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta
Timur
Anggota
Fery
P. Pariaman
/ 6 Desember 1965
Kampung Baru
RT 08 / RW
08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta
Timur
Anggota
Achmad
Rifkih
Jakarta / 28
Oktober 1982
Kampung Baru
RT 06 / RW
08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta
Timur
Anggota
Suwandi
Jakarta / 5
Mei 1979
Kampung Baru
RT 06 / RW
08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta
Timur
Anggota
Sulaiman
Jakarta / 2
September 1980
Kampung Baru
RT 06 / RW 08
Cakung Barat
Cakung
Jakarta
Timur
Anggota
Marjuk
Jakarta / 15
Januari 1982
Kampung Baru
RT 06 / RW
08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta
Timur
Anggota
Habibie
Jakarta / 14
Nopember 1984
Kampung Baru
RT 08 / RW
08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur
Anggota
Ahmad Fadlan
Jakarta / 20
Agustus 1983
Kampung Baru
RT 08 / RW
08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta
Timur
Anggota
Jamaludin
Jakarta / 23
Juni 1971
Cakung Barat
RT 05 / RW
02 Cakung Barat
Cakung
Jakarta
Timur
Sumber :
o
Achmad Rifkih
NAMA : NINDY
CHAIRUN NISA
NPM : 55212335
KELAS : 3
DF 02
0 komentar:
Posting Komentar