Minggu, 28 Juni 2015

Koperasi Timor Leste

KOPERASI DI TIMOR LESTE

Pembangunan Perekonomian Nasional melalui Ekonomi Kerakyatan
Pengembangan aliansi strategis pengusaha Timor Leste menghadapi era pasar bebas. Tema ini sangat relevan untuk kita bahas sekarang karena pembangunan ekonomi nasional sedang dan akan menghadapi berbagai perubahan fundamental yang berlangsung dengan cepat dan perlu kesiapan dari para pelakunya Perubahan fundamental yang pertama terjadi di tingkat internasional yaitu proses globalisasi dengan perdagangan bebas dunia sebagai salah satu motor penggeraknya. perubahan fundamental kedua terjadi di dalam negeri, yaitu berlangsungnya transformasi struktur perekonomian nasional dan peningkatan pendapatan masyarakat yang diikuti oleh perubahan pola konsumsi masyarakat. Perubahan-perubahan ini bersifat sangat mendasar dan, oleh karena itu, menuntut perhatian kita bersama untuk melakukan langkah-langkah strategis sehingga perubahan-perubahanyang terjadi justru menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan oleh usaha kecil, yang jumlahnya sangat besar dan yang menjadi sandaran hidup sebagian besar rakyat Timor Leste, untuk tumbuh danberkembang secara alamiah, institusional, dan berkelanjutan. Dalam kerangka itulah saya melakukan pembahasan saya pada edisi hari ini
Strategi:

1. Penggalian dan Pengembangan Industri Skala Kecil Menengah dan Koperasi di semua potensi dan sector
• Potensial: lebih menekankan pada unsur potensi bagi pembangunan Industri Skala Kecil Menengah dan Koperasi
• Sektoral: lebih menekankan/menitikberatkan pada unsure-unsur sector/bidang, seperti pertanian, perikanan, Pariwisat pendidikan, dsb.
2. Penentuan program berdasarkan POTENSI prioritas dan SEKTOR prioritas di seluruh wilayah Timor Leste
3. Pembangunan sarana infrastruktur penunjang, seperti gedung industry dan koperasi
4. Pembangunan sarana infrastruktur sentral, seperti gedung untuk pusat pemasaran dan pembelanjaan barang-barang hasil produksi industry dan koperasi di kota Dili, ( Far’s Market)
5. Penciptaan market/pasar untuk memasarkan produk-produk industry dan koperasi:
a. Memenuhi segala kebutuhan aksesoris perkantoran pemerintah, atau dengan kata lain (Gedung Pusat Wisata Produk Timor Leste)
b. Khusus untuk pengembangan industri tais, maka bisa dibuat suatu aturan terkait dengan kepegawaian, seperti setiap pegawai pemerintah diwajibkan untuk mengenakan pakaian (baju, selendang/sal, dll yang bermotifkan tais TL).
c. Mengadakan perlombaan bagi para pelaku industry skala kecil menengah dan koperasi terkait dengan kualitas, kreativitas, inovasi, dll atas produk barang yang dihasilkan guna memacu semangat ‘BEKERJA dan MENGHASILKAN’
d. Menciptakan tempat pariwisata yang baik dan bandara udara yang baik sehingga menarik para turis dari luar Negeri
6. Pendidikan dan Pelatihan:
a. Merekrut tenaga-tenaga professional yang berkompeten di bidang pembangunan industry skala kecil menengah dan koperasi untuk melakukan program pendidikan dan pelatihan.
b. Mengirim para anggota/pengurus koperasi terpilih ke luar negeri, baik untuk studi banding maupun mengikuti pelatihan. Untuk meningkatkan kapasitas SDM.
7. Menerbitkan media atau brosur2 terkait dengan bidang yang ada sebagai sarana informasi kepada masyarakat, khususnya pelaku industry dan koperasi.
8. Menyiapkan Budget/Anggaran Belanja Negara guna mensukseskan program-program tersebut, seperti:
a. Dana subsidi untuk pembangunan koperasi
b. Dana subsidi untuk pembangunan industry
c. Dana subsidi untuk koperasi-koperasi dan industry TELADAN
d. Dana pendidikan dan pelatihan
e. Dana penyebaran informasi
f. Dana untuk Staf Administratif dan Staff Ahli
g. Dana pembangunan gedung Pusat Pemasaran dan Pembelanjaan Barang ( Far’s Marcet ) Produksi TL
h. Dana pendukung infrastruktur lainnya
i. Dana pendukung operasional lainnya
j. Dan lain-lain
9. Perana Pemerintah Menyiapkan Sarana dan Prasarana Pendukung di bidang hukum:
a. Membuat Rancangan UU tentang Industri (Skala Besar, sedang, kecil-menengah), dll.
b. Membuat Rancangan UU tentang Koperasi (koperasi simpan-pinjam/perbankan, koperasi produksi, dll)
c. Membuat Rancangan UU Organik Kementerian
10. Perana Para Pengusaha Timor leste.
Mempunyai Manajemen yang baik untuk mengembangkan usahanya dan mendapatkan devisa Negara yang menbaggun prekonomian Nasional di Timor Leste. Sehingga bisa menbantu para kelompok Petani,Nelayan,di Bidang Industri dan Koperasi. Mendirikan pusat Industri dan pusat kegiatan jual beli ( Fars Market )sehinga para kelopok tani yang memproduksi barangnya bisa menjual di tempat yang di sediakanny

Harapan para pemimpin muda bagi perkembangan prekonokmian Timor Leste ke depan adalah tangung jawab kita semua para generasi muda.bagaimana kita mengisi kemerdekaan ini dengan sumber daya manusia yang kita ada,dan para pengusaha swasta dan NGO bagaimana peranan untuk memajuhkan roda prekonomian Negara kita tercinta ini. Dan harapan kita yang kita ujudkan adalah para pengusaha swasta dan NGO harus punya peranan yang lebih dari Pemeritah untuk menjalankan roda pembangunan dan kemakmuran rakyat Timor leste,dan juga harapan kita pada pemerintah ciptakan Undang Undang dan peraturan yang baik sehingga membuat pengusaha dan para penanam saham untuk bersemmangat untuk melakukan roda prekonomian.dan harapan yang terakhir adalah semangat KINI SAATNYA MARILAH KITA SALING MENGAJAK PARA PEMUDA DAN PEMUDI TIMOR LESTE MARI KITA MENERBITKAN MATAHARI YANG INDAH INI DI ABAD YANG KE 21. Dengan penuh semangat dan kometmen Timor Loro sae. BY. Apolo J França da Silva.

http://www.jornalbisnistimor.com/id/opini/870-membangun-perekonomian-nasional-timor-leste-melalui-penguatan-industri-kecil-menengah-dan-koperasi-rakyat

Kamis, 04 Juni 2015

Ekonomi Koperasi 2

Ekonomi Koperasi
1.Jenis & bentuk koperasi yang seperti apa Koperasi Maju Bersama ?
Jenis-jenis koperasi menurut UU N0.25 Perkoperasian

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen dan koperasi kredit(jasa keuangan).koperasi dapat pula dikelompokan berdasarkan sektor usahanya.
·        Koperasi simpan pinjam
·        Koperasi konsumen
·        Koperasi Produsen
·        Koperasi Pemasaran
·        Koperasi Jasa

Koperasi simpan pinjam Adalah Koperasi yang bergerak simpan pinjam. Koperasi konsumen adalah koperasi beranggotankan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Koperasi produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Koperasi pemasaran koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. Koperasi jasa koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

2. Sumber permodalan:

Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain,untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :

a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota. Simpanan pokok dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.




c.  Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,pembagian kepada anggota yang keluar dari anggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

d. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat

 3. Hasil Usaha:
Pertama, membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi anggota. Anggota koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota. Sikap loyal anggota karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak awal. Hal ini selain membuka cakrawala wawasan bagi anggota koperasi juga membangun watak koperasi (budaya) dari anggotanya.
Kedua, membangun kemampuan pengelola dan kaderisasi. Pengurus koperasi (termasuk juga jajaran struktural dibawahnya) harus memiliki kemampuan kepemimpinan, kewirausahaan, professional serta terutama memiliki kejujuran. Pengurus dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan manfaat kepada anggotanya. pelayanan yang dapat memberikan manfaat kepada anggotanya
Ketiga, memiliki kesehatan keuangan. Keberhasilan dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan koperasi, tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha, organisasi, manajemen serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada anggota. Keadaan keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan bertanggung jawab.
    Achmad Rifkih.
Nama : Nindy Chairun Nisa
Kelas : 3 DF 02

NPM : 55212335

Sabtu, 02 Mei 2015

KOPERASI

KOPERASI MAJU BERSAMA

Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotannya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya ,dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut SHU sisa hasil usaha)biasanya yang dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Fungsi dan peran Koperasi

Menurut undang-undang N0.25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesjahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip Koperasi

Menurut UU.N0.25 tahun 1992 pasal 5 disebutkan prinsip koperasi,yaitu:

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha (SHU)dilakuakan secara andil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendirian perkoperasian
kerjasama antar koperasi

Jenis-jenis koperasi menurut UU N0.25 Perkoperasian

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen dan koperasi kredit(jasa keuangan).koperasi dapat pula dikelompokan berdasarkan sektor usahanya.

·         Koperasi simpan pinjam
·         Koperasi konsumen
·         Koperasi Produsen
·         Koperasi Pemasaran
·         Koperasi Jasa


Koperasi simpan pinjam Adalah Koperasi yang bergerak simpan pinjam

koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotankan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi

Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

Koperasi pemasaran koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.

Koperasi jasa koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain,untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :

Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota. Simpanan pokok dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

Dana cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,pembagian kepada anggota yang keluar dari anggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat


Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

Anggota dan calon anggota
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
bank dan l;embaga keungan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Mekanisme Pendirian Koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.pertama-pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua , para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua ,wakil, seketaris,dan bendahara). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.lalu meminta izin dari negara.barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Sejarah berdirinya koperasi KMB (Koperasi Maju Bersama)

Gerakan Koperasi maju bersama ( Kmb) Didirikan Pada tahun 11-02-2006 yang menerapkannya pertama kali adalah teman-teman lama yaitu saudara Dadang firdaus yang sekarang merangkap sebagai ketua kmb, mustopa kamal sebagai wakil kmb, sulaiman sebagai anggota koperasi dan banyak teman lainya yang berpartisipasi didalamnya.dengan tujuan bersilahturrohim kepada teman lama.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut mulai dari 10 anggota, hingga sekarang kurang lebih mencapai 20 anggota.yang mana dalam mengikuti keanggotaan setiap anggota wajib untuk hadir dalam setiap rapat kecuali berhalangan hadir.
Sesuai dengan perkembangan jaman Koperasi maju bersama (Kmb) dapat diakses melalu situs http://koperasi-maju-bersama.blogspot.com atau via email Irwan_sahlah@yahoo.com
Alamat Koperasi maju bersama (Kmb)
Jalan tipar cakung Rt08/08 N0 cakung barat jakarta timur kode pos 13910.phone 021 4614875, mobile
081584899977

Perangkat Organisasi Koperasi

Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu , termasuk pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawasan.

Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakn kepemimpinan koperasi,baik dibidang organisasi maupun usaha .anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelolah kopersi.namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

Pengawasan
Pengawasan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus . Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawasan berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga.pengawasan bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Logo gerakan Koperasi maju bersama (KMB)


 




Ketua
Dadang Firdaus
Jakarta / 1 Maret 1981
Kampung Baru
RT 07 / Rw 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Wakil Ketua
Mustofa Kamal
Jakarta / 17 Maret 1981
Kampung Baru
Rt 08 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Sekertaris
Muhamad Amin
Jakarta / 18 November 1981
Kampung Baru
RT 06 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Bendahara
Sopandi
Karawang / 16 Agustus 1980
Kampung Baru
RT 03 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Penasehat
Irwan Hendrawan
Jakarta / 24 Juni 1981
Kampung Baru
RT 08 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Anggota
Ahmad Fauzi
Jakarta / 3 Februari 1977
Tambun Selatan
RT 003 / RW 008 Cakung Timur
Jakarta Timur


Anggota
Bunayah
Jakarta / 3 Juni 1980
Kampung baru
RT 06 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Anggota
Haikel Baluel Karama
Jakarta / 22 Juni 1977
Kampung Baru
RT 04 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Anggota
Fery
P. Pariaman / 6 Desember 1965
Kampung Baru
RT 08 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Anggota
Achmad Rifkih
Jakarta / 28 Oktober 1982
Kampung Baru
RT 06 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Anggota
Suwandi
Jakarta / 5 Mei 1979
Kampung Baru
RT 06 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur



Anggota
Sulaiman
Jakarta / 2 September 1980
Kampung Baru RT 06 / RW 08
Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Anggota
Marjuk
Jakarta / 15 Januari 1982
Kampung Baru
RT 06 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Anggota
Habibie
Jakarta / 14 Nopember 1984
Kampung Baru
RT 08 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Anggota
Ahmad Fadlan
Jakarta / 20 Agustus 1983
Kampung Baru
RT 08 / RW 08 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur

Anggota
Jamaludin
Jakarta / 23 Juni 1971
Cakung Barat
RT 05 / RW 02 Cakung Barat
Cakung
Jakarta Timur


Sumber :
o   Achmad Rifkih
NAMA :           NINDY CHAIRUN NISA
NPM    :           55212335
KELAS            :           3 DF 02

Senin, 30 Maret 2015

Ekonomi Koperasi

EKONOMI KOPERASI


A.Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1.  Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka
 Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Karena hal tersebut pada tahun 1896, Patih Purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang. Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo. Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia. Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia. Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia. Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan. Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah Jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan Jepang.
 2.  Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia adalah pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat. Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
3.  Koperasi di Indonesia Pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang:
a.Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
b.Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
 c.Pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
d.Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
e.Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Setelah Jepang menyerah dan Indonesia merdeka, Moh. Hatta yang disebut sebagai founding father berusaha untuk memasukkan uu perkoperasian ke dalam UUD 1945. Dan setelah kemerdekaaan lambat laun perkoerasian di indonesia menjadi semakin berkembang. Dimulai dari munculnya pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Lalu pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang  disingkat (SOKRI) , tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi.
JURNAL : RAMADIAN EMIER PUTRA 15212988
FIRDAUS MUHAMMAD(2002)PERKOPERASIAN SEJARAH,TEORI DAN PRAKTIK
B.Apakah Prinsip-Prinsip Koperasi Di Indonesia Sudah Dijalankan Dengan Benar?
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
·                     Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
·                     Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –  keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
·                     Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
·                     Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan  dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·                     Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
·                     Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
·                     Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.                  Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
·                     7 variabel gagasan umum :
1.                  Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2.                  Demokrasi ( democracy )
3.                  kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4.                  ekonomi ( Economy )
5.                  Kebebasan ( Liberty )
6.                  Keadilan ( Equity )
7.                  Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
·                     12 Prinsip koperasi :
1.                  Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2.                  Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3.                  Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4.                  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5.                  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6.                  Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.                  Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.                  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9.                  Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10.              Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11.              Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12.              Pendidikan anggota ( Member Education )


     2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
         Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.                  Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2.                  Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3.                  Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4.                  Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5.                  Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6.                  Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
7.                  Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1.                  Pembelian barang secara tunai
2.                  Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3.                  Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.                  Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.                  Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.                  Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7.                  Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik

     3. Prinsip menurut Raiffeisen
         Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.                  Swadaya
2.                  Daerah kerja terbatas
3.                  SHU untuk cadangan
4.                  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.                  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.                  Usaha hanya kepada anggota
7.                  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1.                  Petani dibiasakan untuk menabung
2.                  Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3.                  Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.                  Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.                  keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.

     4. Prinsip menurut Schulze
         Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1.                  Membeli saham untuk menjadi anggota
2.                  Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.                  Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.                  Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.                  Menggaji para pengurus
6.                  Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.                  Swadaya
2.                  SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
3.                  Tanggung jawab anggota terbatas
4.                  Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
5.                  . Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
     5. Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )           ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1)      Sebagian untuk cadangan
2)      Sebagian untuk masyarakat
3)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)

     6. Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.

7. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
    * Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)      Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)      Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)      Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)      Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1.                  Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.                  Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.                  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.                  Adanya pembatasan bunga atas modal
5.                  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.                  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.                  Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4)      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerjasama antar koperasi



Apakah prinsip-prisip koperasi di Indonesia sudah dijalankan dengan benar?
Menurut saya  koperasi di Indonesia sudah sesuai dengan prinsip-prinsipnya sesuai dengan UU yang telah tercantum.


C.Jelaskan Bentuk Organisasi Koperasi di Indonesia
1. Bentuk Organisasi dan Manajemen
    Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
·                     individu (pemilik dan konsumen akhir)
·                     Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·                     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
    Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
·                     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·                     Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·                     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·                     Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
·                     Anggota Koperasi
·                     Badan Usaha Koperasi
·                     Organisasi Koperasi
     Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·                     Penetapan Anggaran Dasar
·                     Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·                     Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·                     Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·                     Pengesahan pertanggung jawaban
·                     Pembagian SHU
·                     Penggabungan, pendirian dan peleburan
A.                  Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
B.                  Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C.                   Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2. Hirarki Tanggung Jawab
    Pengurus
    Seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi

   Pengelola
   Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

   Pengawas
   Adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
·                     Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·                     Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3. Pola Manajemen Koperasi
    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.

• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Ropke J ( 1988 ) => Teori Tripartiet

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal


Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif

Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) => Iklim Usaha => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi <= Sarana Usaha & Manajemen => Manfaat Ekonomi & Manfaat Non Ekonomi =>
Partisipasi Anggota <= Karakter individu & manfaat ekonomi => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi

Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota => Motivasi & Utilitarian Normatif
• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel. A (1985) Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya

Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Contoh : Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)

• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.

• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen

Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.

Sumber web:
D.Kesimpulan
SEJARAH
Setiap masa kemasa, tahun ke tahun, dari zaman penjajahan sampai zaman orde baru, koperasi terus berkembang kadang naik kadang turun. Dan sampai sekarang koperasi di indonesia berdiri kokoh dengan UU. No. 25 Tahun 1992.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
·                     Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
·                     Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
·                     Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
·                     Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
·                     Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
·                     Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
·                     Komunitas

BENTUK ORGANISASI
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
         Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·         •Rapat Anggota,
         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·         Penetapan Anggaran Dasar
·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban
·         Pembagian SHU

·         Penggabungan, pendirian dan peleburan