ASURANSI
DAN MANAJEMEN RESIKO
A.Pengertian
Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
B.Prinsip
Dasar Asuransi
Setelah mengetahui pengertian asuransi, terdapat
juga 4 prinsip dasar asuransi, yaitu:
1.
Indemnity.
Pada prinsip
ini, penanggung bersedia untuk membayar tidak lebih dari nilai aktual yang
harus ditanggung oleh tertanggung. Prinsip ini dibuat dengan e alasan. Pertama,
tujuan kontrak asuransi adalah mengembalikan posisi ekonomi sama saat kerugian
belum terjadi. Kedua, tertanggung tidak memperoleh keuntungan dari adanya
kerugian. Ketiga, mengurangi moral hazard dengan mengeliminasi insentif
keuntungan.
2.
Insurable interest.
Prinsip ini
mengatakan bahwa tertanggung harus berada dalam posisi menderita secara finansial
saat kerugian terjadi. Prinsip ini dibuat untuk menghindari spekulasi,
mengurangi moral hazard, serta agar tidak menanggung lebih dari kebutuhan
keuangan tertanggung (mendukung prinsip indemnity).
3.
Utmost good faith
Utmost good
faith artinya nilai kejujuran sangat dijunjung tinggi dalam kontrak asuransi.
4.
Subrogation
Subrogation
artinya penanggung hanya berkewajiban membayar sesuai dengan yang tertuang
dalam polis.
C.Jenis-Jenis
Asuransi
1. Asuransi Jiwa : memberikan perlindungan terhadap
aliran pendapatan kepada ahli waris akibat kematian.
2. Asuransi Kecacatan : memberikan perlindungan
terhadap aliran pendapatan bila pihak tertanggung mengalami cacat tubuh
sehingga tidak bias bekerja.
3.Asuransi Anuitas : produk asuransi yang menjamin
aliran pendapatan seumur hidup.
4.Asuransi Kesehatan : memberikan proteksi diri
terhadap biaya kesehatan yang semakin hari semakin mahal.
5.Asuransi Jiwa Penuh :
a. membayar sejumlah nilai tertentu pada saat
kematian pihak tertanggung.
b. mengakumulasikan nilai tunai yang dapat
dipinjamkan pemilik polis.
6.Asuransi Jiwa Universal : memberikan manfaat
merupakan kombinasi antara asuransi jiwa berjangka dan penuh.
7.Asuransi HartaBenda : memberikan perlindungan
terhadap aliran pendapatan dari property ( mobil,rumah,took,pabrik dan
sebagainya ).
D.Pengertian
Manajemen Resiko
Manajemen resiko adalah suatu sistem pengawasan
risiko dan perlindungan harta benda, hak milik dan keuntungan badan usaha atau
perorangan atas kemungkinan timbulnya kerugian karena adanya suatu risiko.
E.Derajat
Risiko
Derajat risiko – degree of risk adalah ukuran risiko
lebih besar atau risiko lebih kecil. Jika suatu risiko diartikan sebagai
ketidakpastian, maka risiko terbesar akan terjadi bila terdapat dua kemungkinan
hasil yang masing-masing mempunyai kemungkinan yang sama untuk terjadi
F.Klasifikasi
Risiko
* Risiko yang dapat diukur dan risiko yang tidak
dapat diukur
* Risiko financial dan risiko non financial
* Risiko statis dan risiko dinamis
* Risiko fundamental dan risiko khusus
* Risiko murni dan risiko spekulatif
G.Resiko
Bank – Pasar
• Risiko pasar adalah sebagai risiko kerugian pada
posisi neraca serta pencatatan tagihan dan kewajiban diluar neraca yang timbul
dari pergerakan harga pasar (on-and off-balance sheet)
• Faktor Yang Menyebabkan Timbulnya Risiko pasar :
• Risiko pasar umum
• Risiko residual
H.Faktor
yang Menentukan Harga Pasar Terkait dengan Risiko
• Penawaran dan permintaan (supply and demand)
• Likuiditas (liquidity)
• Intervensi pemerintah (official intervention)
• Arbitrase (arbitrage)
• Peristiwa ekonomi dan politik (economic and
political events)
• Faktor-faktor indikator ekonomi (underlying
economic factors)
I.Contoh
Asuransi Dan Manajemen Resiko
1. Pan Pacific Insurance
Pengertian
Asuransi dan Risiko
ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian
risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak
ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Apa
pengertian dari Asuransi?
Menurut KUHD
pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena
suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
Pengertian
asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama
kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan
berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh
pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi
ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk
menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Apa
manfaat dari Asuransi?
Disamping
sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki
berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder
dan fungsi tambahan.
Fungsi utama
asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang
seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha,
mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai
tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan
invisible earnings.
Apa
pengertian dari Risiko?
Menurut KUHD
pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena
suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
Pengertian
asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama
kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan
berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh
pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi
ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk
menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Apa
itu Risiko?
Pengertian
'risiko' dalam asuransi adalah "ketidakpastian akan terjadinya suatu
peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis".
Apa saja bentuk-bentuk risiko itu?
Bentuk-bentuk
risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan
risiko fundamental.
Risiko murni
adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya
pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
Risiko
spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break
even, contohnya judi. Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari
individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal
kandas.
Sedangkan
risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya
luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
Apakah
semua risiko dapat diasuransikan?
Tidak semua
risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah :
risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan
cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak
mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu),
risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest
(tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang
tidak bertentangan dengan hukum.
Refrensi
http://panfic.com/id/insurance-knowledge/pengertian-asuransi-dan-risiko/
http://pengertianmanagement.blogspot.com/2012/11/management-resiko.html/
UU/2/1992 Pasal 2 Ayat 1
0 komentar:
Posting Komentar