KOMUNIKASI BISNIS DALAM TINJAUAN SYARIAH
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perusahaan dalam
menjalankan kegiatan bisnisnya memiliki tujuan utama untuk mencari keuntungan
sebesar-besarnya. Pencarian profit dilakukan dengan cara memproduksi dan
menjual produknya kepada konsumen. Promosi dilakukan oleh bagian penjualan yang
berada di dalam divisi marketing. Proses pemasaran ditujukan kepada konsumen
untuk mengajak konsumen membeli produk yang ditawarkan perusahaan. Dewasa ini
kegiatan pemasaran yang diterapkan oleh sebagian besarperusahaan umumnya
bersifat konvensional, pemasar dapat bertindak sesuai dengan kondisi yang ada
saat ini, yang terkadang dapat menimbulkan pelanggaran terhadap aturan yang
berlaku untuk pemasar. Tak bisa disangkal, bahwa komunikasi pemasaran
(marketing communication) terbukti memegang peranan amat penting, tidak saja
untuk menyebarkan pesan tertentu kepada target audiens, tetapi lebih dari itu,
juga membentuk dan membangun persepsi serta citra sebuah brand. Di era yang
serba digital, dimana komunikasi bisa dilakukan oleh siapa pun, dimana pun dan
kapan pun, maka pesan apa pun bisa masuk disetiap celah-celah kehidupan kita.
Ibarat bom curah, ia bisa mengenai siapa pun tanpa pandang bulu. Fakta itu
menjadi lebih dahsyat lagi manakala aplikasi marketing communication disusupi
"ruh" materialisme-kapitalisme dengan balutan dan kemasan
liberalisme. Dan dampak yang ditimbulkannya pun sangat berpengaruh.
Rumusan masalah
Perkembangan marketing
konvensional saat ini, dalam praktik mengiklankan produk ditemukan berbagai
macam masalah yang melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan melenceng
dari kode etik pemasar yang seharusnya mereka lakukan. Permasalahan ini
hendaknya dibenahi agar pihak konsumen memperoleh haknya dan tidak merasa
dirugikan oleh pihak pemasar. Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan maka
dapat ditarik perumusan masalah yang akan dibahas dalam tulisan ini, yaitu :
1. Analisis perilaku pemasar konvensional saat ini.
2. Bagaimana solusi untuk memperbaiki pola pikir pemasar konvensional dengan
konsep marketing syariah?
Empiris
Tulisan ini akan
memberikan gambaran tentang perilaku pemasar konvensional saat ini dan solusi
untuk memperbaiki pola pikir pemasar konvensional dengan konsep marketing
syariah. Berdasarkan data, badan POM menemukan sekitar 15% iklan obat
tradisional ditolak karena materi iklan tidak sesuai dengan kandungan
produknya. Pada umumnya pelanggaran dilakukan oleh iklan obat tradisional,
produk suplemen makanan dan produk pangan. Berdasarkan pengawasan terhadap 703
iklan obat bebas, sekitar 18% masih belum sesuai dengan materi yang disetujui
Badan POM. Sekitar 60% dari 717 iklan produk obat tradisional tidak memenuhi
syarat karena materi iklan berisi klaim yang berlebihan. Sekitar 31% dari 517
iklan suplemen makanan menyatakan klaim yang tidak sesuai dengan yang disetujui
Badan POM. Kurang lebih 25 dari 3572 iklan kosmetik menyampaikan
klaim yang berlebihan, tidak etis atau
tidak relevan dengan kandungan produknya. Sekitar 30% dari 1052 iklan produk
pangan memberikan informasi yang berlebihan dan menyesatkan. Berbagai pelanggaran
yang terjadi menunjukkan bahwa marketing konvensional belum sesuai dengan kode
etik pemasaran.
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut Kotler (2002),
pemasaran adalah suatu proses sosial yang didalamnya individu dan kelompok
mendapatkan apa yang mereka butuhkan daninginkan dengan menciptakan,
menawarkan, dan secara bebas mempertukarkan produk yang bernilai. Proses
pemasaran yang dilakukan oleh pemasar agar produknya sampai ke tangankonsumen
perlu memperhatikan bauran pemasarannya. Bauran pemasaran (marketing mix)
adalah seperangkat alat pemasaran yang digunakan perusahaan untuk terus-menerus
mencapai tujuan pemasarannya di pasar sasaran. Bauran pemasaran terdiri dari
empat variabel atau kegiatan yang merupakan inti dari pemasaran yang digunakan
oleh perusahaan untuk mencapai pasar sasarannya yaitu komponen produk, harga,
distribusi dan promosi.
Kotler (2002)
mendefinisikan bauran promosi atau IMC (IntegratedMarketing Communication)
ke dalam lima cara komunikasi utama, yaitu :
1. Periklanan, yaitu semua bentuk penyajian dan promosi nonpersonal atas
ide, barang atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan sponsor tertentu.
2. Promosi penjualan, yaitu berbagai insentif jangka pendek untuk mendorong
keinginan mencoba atau membeli suatu produk atau jasa.
3. Hubungan masyarakat dan publisitas, yaitu berbagai program untuk
mempromosikan dan melindungi citra perusahaan atau masing-masing produknya.
4. Penjualan pribadi, yaitu interaksi langsung dengan satu calon pembeli atau
lebih guna melakukan presentasi, menjawab pertanyaan, dan menerima pesanan.
5. Pemasaran langsung, yaitu penggunaan surat, telepon, faksimili, email, dan
alat penghubung non-personal lain untuk berkomunikasi secara
langsung dengan atau mendapatkan tanggapan langsung dari pelanggan dan calon
pelanggan tertentu.
Cara
mempromosikan produk yang dilakukan oleh pemasar, salah satunya melalui media
periklanan, iklan adalah segala bentuk presentasi non pribadi dan promosi
gagasan, barang, atau jasa oleh sponsor tertentu yang harus di bayar, Kotler
(2005). Pengembangan iklan dipengaruhi oleh lima pengambilan keputusan utama
yang terkait dengan Mission (Misi), Money (uang), Media (Media), Message
(Pesan), Measurement (ukuran). Periklanan dapat dilakukan melalui berbagai
jenis media massa. Mulai dari iklan elektronik seperti iklan di televisi, radio
dan bahkan internet sampai iklan yang melalui media cetak seperti koran,
majalah dan tabloid. Iklan dimaksudkan untuk menyalurkan ide barang yang
dipasarkan, namun biasanya calon konsumen jarang memperhatikan iklan dengan
seksama. Hal ini biasanya dikarenakan calon konsumen enggan menonton atau
kurang teliti dalam memahami iklan. Penampilan iklan dalam media elektronik
biasanya hanya disajikan dalam hitungan detik, mengingat mahalnya biaya
beriklan yang dibutuhkan. Oleh karena itu pemasar berlomba-lomba membuat iklan
semenarik mungkin yang dapat diperhatikan dan mempengaruhi calon konsumen.
Perilaku dalam manajemen konvensional yang sama sekali tidak terkait bahkan
tidak merasa adanya pengawasan melekat, kecuali semata-mata pengawasan dari
pimpinan atau atasan.
Berbeda
Dengan marketing konvensional, Marketing syariah merupakan konsep
pemasaran yang masih baru dan belum banyak diterapkan di berbagai perusahaan.
Pada umumnya konsep ini diterapkan di perusahaan yang usahanya telah berbasis
sistem syariah, sebagai contoh Bank Muamalat. Penerapan marketing syariah
dirasa belum bisa dilaksanakan secara cepat dan menyeluruh karena jika dilihat
dari tujuan awal perusahaan pada umumnya yaitu mengejar profit
sebesar-besarnya, maka diperlukan perubahan pola pikir pemasar agar tujuan
marketing syariah tercapai. Adapun tujuan utama marketing syariah ini terdapat
2 macam, yaitu :
1. Memarketingkan Syariah
Memarketingkan syariah adalah suatu
kegiatan memasarkan barang atau jasa yang telah memiliki unsur syariah
didalamnya. Perusahaan yang pengelolaannya berlandaskan syariah Islam dituntut
untuk bisa bekerja dan bersikap professional dalam dunia bisnis. Selain itu,
tingkat pemahaman masyarakat akan diferensiasi yang ditawarkan perusahaan
berbasis syariah masih rendah, sehingga dibutuhkan suatu program pemasaran yang
komprehensif salah satunya mengenai value propositionproduk-produk
syariah yang nantinya diharapkan dapat diterima dengan baik oleh konsumen
2. Mensyariahkan Marketing
Pemahaman yang keliru mengenai peran
pemasaran, dibutuhkan suatu pemahaman akan pentingnya nilai-nilai etika dan
moralitas. Syariah islam sebagai syariah yang utuh dan komprehensif mencakup
nilai-nilai tersebut, sehingga diharapkan akan mendukung peran pemasaran untuk
menjaga integritas, identitas dan image perusahaan. Selain
itu, dengan mensyariahkan marketing sebuah perusahaan tidak akan serta merta
menjalankan bisnisnya demi keuntungan pribadi semata, karena pemasar juga akan
berusaha untuk menciptakan dan menawarkan bahkan dapat merubah suatu valueskepada
para stakeholder utamanya. Konsep marketing syariah yang
ditawarkan dapat memperbaiki citra pemasar yang selama ini diinterpretasikan
buruk oleh konsumen, perbaikan citra akan berdampak positif terhadap perusahaan
dengan mendatangkan konsumen yang loyal dan dapat meningkatkan profit.
Pakar marketing
Indonesia Hermawan Kartajaya bersama dengan Muhammad Syakir Sula (2008) dalam
bukunya mengatakan bahwa marketing syariah merupakan suatu proses bisnis yang
keseluruhan prosesnya menerapkan nilai-nilai islam, kejujuran juga keadilan.
Marketing syariah adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan
proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu
inisiator kepada stakeholdersnya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai
dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah (bisnis) dalam Islam. Hal ini berarti
bahwa dalam marketing syariah, seluruh proses baik proses penciptaan,
penawaran, maupun perubahan nilai (value), tidak boleh ada hal-hal yang
bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah yang Islami.
Selama etika dalam
memasarkan barang dapat terjamin, dan penyimpangan prinsip-prinsip muamalah
islami tidak terjadi dalam suatu transaksi, maka pemasaran pun diperbolehkan.
Prinsip marketing syariah merupakan sistem yang sederhana, cukup dengan
menanamkan kejujuran dan keadilan, maka konsumen dengan sendirinya akan loyal
kepada perusahaan. Langkah yang harus diambil pemasar syariah adalah selalu
mengikuti perkembangan usahanya. Perkembangan adalah
perubahan sesuatu yang pasti akan
terjadi, sehingga dalam menyikapinya dibutuhkan cara yang cermat. Perubahan
yang terjadi tidak hanya mengarah kepada minat pasar akan suatu produk, namun
dapat juga berupa perkembangan teknologi, dan semakin kompetitifnya persaingan
yang telah mengarah ke persaingan yang bersifat tidaksehat. Pemasar syariah
akan memandang pesaing atau competitor sebagai bagian dari
bisnis yang djalankan. Perusahaan dituntut untuk memiliki moral agar tidak
terpengaruh ke dalam persaingan yang tidak sehat. Perusahaan sebisa mungkin
menciptakan win-win solution antara perusahaan dan pesaingnya,
karena yang memegang kendali terhadap pasar bukanlah perusahaan bersangkutan
atau pesaing, melainkan masyarakat luas sebagai konsumen. Kepiawaian dalam merebut
hati konsumen menjadi faktor penentu keberhasilan produk. Di tengah kondisi
pasar yang semakin ramai, perusahaan tidak bisa hanya
menggantungkan diri pada presepsi
dalam benak konsumen, konsumen akan
menganggap semua produk sama berdasarkan fungsinya, perusahaan harus mulai
membidik hati atau jiwa konsumen untuk mendapatkan perhatian lebih dari
konsumen terhadap produk perusahaan, sehingga terjalin relasi yang lebih lama (long-term)
bukan sesaat (short-term).
Hubungan long-term yang
terjadi akan menimbulkan loyalitas konsumen yang tinggi. Citra yang dimiliki
perusahaan pun akan semakin kuat dalam benak konsumen. Pada awal penerapan
sistem ini, profit belum terlalu terlihat, namun seiring dengan berjalannya
waktu, perusahaan akan mendapatkan simpati konsumen. Simpati ini jika diberi
penguatan positif maka akan menimbulkan loyalitas konsumen. Selanjutnya
konsumen yang loyal akan mendatangkan profit yang besar dalam jangka waktu yang
panjang. Marketing syariah menekankan aspek kejujuran dan keadilan dalam
berbisnis. Marketing syariah juga menjunjung tinggi nilai-nilai moral, dan
selalu memelihara hubungan baik dan kemitraan dengan pesaing. Nilainilai
marketing syariah tidak dapat begitu saja diimplementasikan pada kondisi pasar
yang terjadi saat ini. Hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan
menanamkan dan memberikan pelatihan dan pemahaman mengenai marketing syariah.
Pemasar ini diberikan bekal kode etik yang harus dilakukan sebagai seorang
marketer syariah. Pemasar yang telah memiliki jiwa marketing syariah akan
berusaha untuk mencari strategi yang tidak melanggar kode etik. Perusahaan yang
akan menerapkan konsep ini pun tidak serta-merta merubah cara pemasarannya secara
frontal. Perusahaan tidak dapat secara langsung jujur mengenai segala kelemahan
dan kelebihan yang dimilikinya. Saat transisi sistem pemasaran, perusahaan
dapat menerapkan strategi promosi (IMC) yang syariah dalam periklanan, promosi
penjualan, hubungan masyarakat dan publisitas, penjualan pribadi dan pemasaran
langsung. Strategi yang dapat diterapkan berkaitan dengan aspek IMC yang
mendukung pemasaran syariah adalah :
1. Periklanan, bentuk periklanan yang dapat diterapkan oleh perusahaan telah diatur
dalam undang-undang perlindungan konsumen, salah satu ayat menyebutkan bahwa
mencantumkan kata ter atau paling, menjelek-jelekan pesaing dan menipu konsumen
merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang. Pemasar yang memegang
prinsip syariah, harus mampu meminimalisir bentuk pelanggaran yang tidak sesuai
dengan perundangan yang berlaku.
2. Promosi penjualan, produk yang dipasarkan semata-mata ditujukan untuk
menjual produk bukan menciptakan sifat konsumtif pada konsumen misalnya saja
dengan promosi gratis atu pemberian potongan harga yang cukup besar.
3. Hubungan masyarakat, kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan hendaknya
dilandasi prinsip kejujur dan selalu berusaha untuk tidak mengelabui konsumen.
4. Penjualan pribadi, tenaga penjual harus dididik untuk berkata jujur
mengenai produk yang ditawarkan. Pakaian dan atribut yang dikenakan tenaga
penjual pun sebaiknya memerhatikan kesopanan dan budaya yang berlaku didaerah
setempat.
5. Pemasaran langsung, kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan yang
disampaikan melalui iklan.
Kesesuaian antara
promosi dengan praktik pemasaran yang dilakukan merupakan inti dari pemasaran
syariah. Penerapan marketing syariah yang menyeluruh dapat memperbaiki citra
perusahaan yang sebelumnya dipandang negatif oleh konsumen, akibat dari
penyimpangan yang terjadi dalam marketing konvensional. Perbaikan citra ini
akan memberi penguatan positif kepada konsumen agar loyal terhadap perusahaan
dengan adanya loyalitas konsumen, word of mouthcommunication (WOM)
dapat terjadi dengan sendirinya. Perusahaan pun akan diuntungkan karena tidak
perlu mengeluarkan biaya ekstra untuk beriklan dan WOM sesuai dengan karakter
konsumen Indonesia.
BAB III
PENUTUP
Sistem marketing
syariah merupakan solusi yang dapat ditawarkan kepada perusahaan dalam
menghadapi persaingan yang terjadi. Hal ini berarti bahwa dalam marketing
syariah, seluruh proses baik proses penciptaan, penawaran,
maupun perubahan nilai (value), tidak boleh terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah yang Islami. Langkah yang dapat
ditempuh perusahaan untuk menerapkan konsep marketing syariah yaitu dengan
memberikan pelatihan dan pemahaman mengenai marketing syariah kepada pemasar.
Mental pemasar yang telah berubah akan membuat persaingan yang tidak sehat
antar pemasar akan hilang. Konsep marketing syariah menawarkan iklim persaingan
bisnis yang sehat dengan mengedepankan keunggulan masing-masing perusahaan
tanpa mencari celah kekurangan perusahaan pesaing. Kondisi persaingan yang
demikian, menjadikan konsumen semakin terdidik dan cerdas, sehingga mereka akan
lebih percaya kepada pemasar syariah. Pemasar konvensional yang mulai
kehilangan kepercayaan konsumen akan menganggap bahwa marketing syariah
merupakan solusi yang tepat, dan mereka akan beranjak untuk mengadopsi system
marketing syariah tersebut. Bentuk strategi yang dapat dijalankan untuk
menunjang marketing syariah adalah dengan mengubah lima konsep Integrated Marketing Communication. Marketing syariah merupakan solusi dari konsep pemasaran yang dapat
diterapkan oleh pemasar konvensional. Keunggulan yang akan didapat perusahaan
dari maketing syariah berupa kepercayaan dari konsumen. Apabila kepercayaan
telah tertanam di dalam diri konsumen maka perusahaan akan memperoleh
keuntungan dalam jangka panjang. Kesetiaan konsumen terhadap produk suatu
perusahaan ditimbulkan dari kejujuran dan keadilan sikap pemasar. Oleh karena
itu, pemasar konvensional diharapkan dapat menerapkan konsep marketing syariah.
0 komentar:
Posting Komentar