Jumat, 28 Maret 2014

Komunikasi Bisnis Syariah

KOMUNIKASI BISNIS DALAM TINJAUAN SYARIAH


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya memiliki tujuan utama untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Pencarian profit dilakukan dengan cara memproduksi dan menjual produknya kepada konsumen. Promosi dilakukan oleh bagian penjualan yang berada di dalam divisi marketing. Proses pemasaran ditujukan kepada konsumen untuk mengajak konsumen membeli produk yang ditawarkan perusahaan. Dewasa ini kegiatan pemasaran yang diterapkan oleh sebagian besarperusahaan umumnya bersifat konvensional, pemasar dapat bertindak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini, yang terkadang dapat menimbulkan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku untuk pemasar. Tak bisa disangkal, bahwa komunikasi pemasaran (marketing communication) terbukti memegang peranan amat penting, tidak saja untuk menyebarkan pesan tertentu kepada target audiens, tetapi lebih dari itu, juga membentuk dan membangun persepsi serta citra sebuah brand. Di era yang serba digital, dimana komunikasi bisa dilakukan oleh siapa pun, dimana pun dan kapan pun, maka pesan apa pun bisa masuk disetiap celah-celah kehidupan kita. Ibarat bom curah, ia bisa mengenai siapa pun tanpa pandang bulu. Fakta itu menjadi lebih dahsyat lagi manakala aplikasi marketing communication disusupi "ruh" materialisme-kapitalisme dengan balutan dan kemasan liberalisme. Dan dampak yang ditimbulkannya pun sangat berpengaruh.

Rumusan masalah
Perkembangan marketing konvensional saat ini, dalam praktik mengiklankan produk ditemukan berbagai macam masalah yang melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan melenceng dari kode etik pemasar yang seharusnya mereka lakukan. Permasalahan ini hendaknya dibenahi agar pihak konsumen memperoleh haknya dan tidak merasa dirugikan oleh pihak pemasar. Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan maka dapat ditarik perumusan masalah yang akan dibahas dalam tulisan ini, yaitu :
1.      Analisis perilaku pemasar konvensional saat ini.
2.      Bagaimana solusi untuk memperbaiki pola pikir pemasar konvensional dengan konsep marketing    syariah?

Empiris
Tulisan ini akan memberikan gambaran tentang perilaku pemasar konvensional saat ini dan solusi untuk memperbaiki pola pikir pemasar konvensional dengan konsep marketing syariah. Berdasarkan data, badan POM menemukan sekitar 15% iklan obat tradisional ditolak karena materi iklan tidak sesuai dengan kandungan produknya. Pada umumnya pelanggaran dilakukan oleh iklan obat tradisional, produk suplemen makanan dan produk pangan. Berdasarkan pengawasan terhadap 703 iklan obat bebas, sekitar 18% masih belum sesuai dengan materi yang disetujui Badan POM. Sekitar 60% dari 717 iklan produk obat tradisional tidak memenuhi syarat karena materi iklan berisi klaim yang berlebihan. Sekitar 31% dari 517 iklan suplemen makanan menyatakan klaim yang tidak sesuai dengan yang disetujui Badan POM. Kurang lebih 25 dari 3572 iklan kosmetik menyampaikan
klaim yang berlebihan, tidak etis atau tidak relevan dengan kandungan produknya. Sekitar 30% dari 1052 iklan produk pangan memberikan informasi yang berlebihan dan menyesatkan. Berbagai pelanggaran yang terjadi menunjukkan bahwa marketing konvensional belum sesuai dengan kode etik pemasaran.



BAB II
PEMBAHASAN
Menurut Kotler (2002), pemasaran adalah suatu proses sosial yang didalamnya individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan daninginkan dengan menciptakan, menawarkan, dan secara bebas mempertukarkan produk yang bernilai. Proses pemasaran yang dilakukan oleh pemasar agar produknya sampai ke tangankonsumen perlu memperhatikan bauran pemasarannya. Bauran pemasaran (marketing mix) adalah seperangkat alat pemasaran yang digunakan perusahaan untuk terus-menerus mencapai tujuan pemasarannya di pasar sasaran. Bauran pemasaran terdiri dari empat variabel atau kegiatan yang merupakan inti dari pemasaran yang digunakan oleh perusahaan untuk mencapai pasar sasarannya yaitu komponen produk, harga, distribusi dan promosi.
Kotler (2002) mendefinisikan bauran promosi atau IMC (IntegratedMarketing Communication) ke dalam lima cara komunikasi utama, yaitu :
1.      Periklanan, yaitu semua bentuk penyajian dan promosi nonpersonal atas ide, barang atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan sponsor tertentu.
2.      Promosi penjualan, yaitu berbagai insentif jangka pendek untuk mendorong keinginan mencoba atau membeli suatu produk atau jasa.
3.      Hubungan masyarakat dan publisitas, yaitu berbagai program untuk mempromosikan dan melindungi citra perusahaan atau masing-masing produknya.
4.      Penjualan pribadi, yaitu interaksi langsung dengan satu calon pembeli atau lebih guna melakukan presentasi, menjawab pertanyaan, dan menerima pesanan.
5.      Pemasaran langsung, yaitu penggunaan surat, telepon, faksimili, email, dan alat penghubung non-personal lain untuk berkomunikasi secara langsung dengan atau mendapatkan tanggapan langsung dari pelanggan dan calon pelanggan tertentu.

      Cara mempromosikan produk yang dilakukan oleh pemasar, salah satunya melalui media periklanan, iklan adalah segala bentuk presentasi non pribadi dan promosi gagasan, barang, atau jasa oleh sponsor tertentu yang harus di bayar, Kotler (2005). Pengembangan iklan dipengaruhi oleh lima pengambilan keputusan utama yang terkait dengan Mission (Misi), Money (uang), Media (Media), Message (Pesan), Measurement (ukuran). Periklanan dapat dilakukan melalui berbagai jenis media massa. Mulai dari iklan elektronik seperti iklan di televisi, radio dan bahkan internet sampai iklan yang melalui media cetak seperti koran, majalah dan tabloid. Iklan dimaksudkan untuk menyalurkan ide barang yang dipasarkan, namun biasanya calon konsumen jarang memperhatikan iklan dengan seksama. Hal ini biasanya dikarenakan calon konsumen enggan menonton atau kurang teliti dalam memahami iklan. Penampilan iklan dalam media elektronik biasanya hanya disajikan dalam hitungan detik, mengingat mahalnya biaya beriklan yang dibutuhkan. Oleh karena itu pemasar berlomba-lomba membuat iklan semenarik mungkin yang dapat diperhatikan dan mempengaruhi calon konsumen. Perilaku dalam manajemen konvensional yang sama sekali tidak terkait bahkan tidak merasa adanya pengawasan melekat, kecuali semata-mata pengawasan dari pimpinan atau atasan.

            Berbeda Dengan marketing  konvensional, Marketing syariah merupakan konsep pemasaran yang masih baru dan belum banyak diterapkan di berbagai perusahaan. Pada umumnya konsep ini diterapkan di perusahaan yang usahanya telah berbasis sistem syariah, sebagai contoh Bank Muamalat. Penerapan marketing syariah dirasa belum bisa dilaksanakan secara cepat dan menyeluruh karena jika dilihat dari tujuan awal perusahaan pada umumnya yaitu mengejar profit sebesar-besarnya, maka diperlukan perubahan pola pikir pemasar agar tujuan marketing syariah tercapai. Adapun tujuan utama marketing syariah ini terdapat 2 macam, yaitu :
1.      Memarketingkan Syariah
Memarketingkan syariah adalah suatu kegiatan memasarkan barang atau jasa yang telah memiliki unsur syariah didalamnya. Perusahaan yang pengelolaannya berlandaskan syariah Islam dituntut untuk bisa bekerja dan bersikap professional dalam dunia bisnis. Selain itu, tingkat pemahaman masyarakat akan diferensiasi yang ditawarkan perusahaan berbasis syariah masih rendah, sehingga dibutuhkan suatu program pemasaran yang komprehensif salah satunya mengenai value propositionproduk-produk syariah yang nantinya diharapkan dapat diterima dengan baik oleh konsumen
2.      Mensyariahkan Marketing
Pemahaman yang keliru mengenai peran pemasaran, dibutuhkan suatu pemahaman akan pentingnya nilai-nilai etika dan moralitas. Syariah islam sebagai syariah yang utuh dan komprehensif mencakup nilai-nilai tersebut, sehingga diharapkan akan mendukung peran pemasaran untuk menjaga integritas, identitas dan image perusahaan. Selain itu, dengan mensyariahkan marketing sebuah perusahaan tidak akan serta merta menjalankan bisnisnya demi keuntungan pribadi semata, karena pemasar juga akan berusaha untuk menciptakan dan menawarkan bahkan dapat merubah suatu valueskepada para stakeholder utamanya. Konsep marketing syariah yang ditawarkan dapat memperbaiki citra pemasar yang selama ini diinterpretasikan buruk oleh konsumen, perbaikan citra akan berdampak positif terhadap perusahaan dengan mendatangkan konsumen yang loyal dan dapat meningkatkan profit.

Pakar marketing Indonesia Hermawan Kartajaya bersama dengan Muhammad Syakir Sula (2008) dalam bukunya mengatakan bahwa marketing syariah merupakan suatu proses bisnis yang keseluruhan prosesnya menerapkan nilai-nilai islam, kejujuran juga keadilan. Marketing syariah adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholdersnya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah (bisnis) dalam Islam. Hal ini berarti bahwa dalam marketing syariah, seluruh proses baik proses penciptaan, penawaran, maupun perubahan nilai (value), tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah yang Islami.

Selama etika dalam memasarkan barang dapat terjamin, dan penyimpangan prinsip-prinsip muamalah islami tidak terjadi dalam suatu transaksi, maka pemasaran pun diperbolehkan. Prinsip marketing syariah merupakan sistem yang sederhana, cukup dengan menanamkan kejujuran dan keadilan, maka konsumen dengan sendirinya akan loyal kepada perusahaan. Langkah yang harus diambil pemasar syariah adalah selalu mengikuti perkembangan usahanya. Perkembangan adalah
perubahan sesuatu yang pasti akan terjadi, sehingga dalam menyikapinya dibutuhkan cara yang cermat. Perubahan yang terjadi tidak hanya mengarah kepada minat pasar akan suatu produk, namun dapat juga berupa perkembangan teknologi, dan semakin kompetitifnya persaingan yang telah mengarah ke persaingan yang bersifat tidaksehat. Pemasar syariah akan memandang pesaing atau competitor sebagai bagian dari bisnis yang djalankan. Perusahaan dituntut untuk memiliki moral agar tidak terpengaruh ke dalam persaingan yang tidak sehat. Perusahaan sebisa mungkin menciptakan win-win solution antara perusahaan dan pesaingnya, karena yang memegang kendali terhadap pasar bukanlah perusahaan bersangkutan atau pesaing, melainkan masyarakat luas sebagai konsumen. Kepiawaian dalam merebut hati konsumen menjadi faktor penentu keberhasilan produk. Di tengah kondisi pasar yang semakin ramaiperusahaan tidak bisa hanya menggantungkan diri pada presepsi
dalam benak konsumen, konsumen akan menganggap semua produk sama berdasarkan fungsinya, perusahaan harus mulai membidik hati atau jiwa konsumen untuk mendapatkan perhatian lebih dari konsumen terhadap produk perusahaan, sehingga terjalin relasi yang lebih lama (long-term) bukan sesaat (short-term).

Hubungan long-term yang terjadi akan menimbulkan loyalitas konsumen yang tinggi. Citra yang dimiliki perusahaan pun akan semakin kuat dalam benak konsumen. Pada awal penerapan sistem ini, profit belum terlalu terlihat, namun seiring dengan berjalannya waktu, perusahaan akan mendapatkan simpati konsumen. Simpati ini jika diberi penguatan positif maka akan menimbulkan loyalitas konsumen. Selanjutnya konsumen yang loyal akan mendatangkan profit yang besar dalam jangka waktu yang panjang. Marketing syariah menekankan aspek kejujuran dan keadilan dalam berbisnis. Marketing syariah juga menjunjung tinggi nilai-nilai moral, dan selalu memelihara hubungan baik dan kemitraan dengan pesaing. Nilainilai marketing syariah tidak dapat begitu saja diimplementasikan pada kondisi pasar yang terjadi saat ini. Hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan menanamkan dan memberikan pelatihan dan pemahaman mengenai marketing syariah. Pemasar ini diberikan bekal kode etik yang harus dilakukan sebagai seorang marketer syariah. Pemasar yang telah memiliki jiwa marketing syariah akan berusaha untuk mencari strategi yang tidak melanggar kode etik. Perusahaan yang akan menerapkan konsep ini pun tidak serta-merta merubah cara pemasarannya secara frontal. Perusahaan tidak dapat secara langsung jujur mengenai segala kelemahan dan kelebihan yang dimilikinya. Saat transisi sistem pemasaran, perusahaan dapat menerapkan strategi promosi (IMC) yang syariah dalam periklanan, promosi penjualan, hubungan masyarakat dan publisitas, penjualan pribadi dan pemasaran langsung. Strategi yang dapat diterapkan berkaitan dengan aspek IMC yang mendukung pemasaran syariah adalah :
1.      Periklanan, bentuk periklanan yang dapat diterapkan oleh perusahaan telah diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen, salah satu ayat menyebutkan bahwa mencantumkan kata ter atau paling, menjelek-jelekan pesaing dan menipu konsumen merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang. Pemasar yang memegang prinsip syariah, harus mampu meminimalisir bentuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku.
2.      Promosi penjualan, produk yang dipasarkan semata-mata ditujukan untuk menjual produk bukan menciptakan sifat konsumtif pada konsumen misalnya saja dengan promosi gratis atu pemberian potongan harga yang cukup besar.
3.      Hubungan masyarakat, kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan hendaknya dilandasi prinsip kejujur dan selalu berusaha untuk tidak mengelabui konsumen.
4.      Penjualan pribadi, tenaga penjual harus dididik untuk berkata jujur mengenai produk yang ditawarkan. Pakaian dan atribut yang dikenakan tenaga penjual pun sebaiknya memerhatikan kesopanan dan budaya yang berlaku didaerah setempat.
5.      Pemasaran langsung, kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan yang disampaikan melalui iklan.

Kesesuaian antara promosi dengan praktik pemasaran yang dilakukan merupakan inti dari pemasaran syariah. Penerapan marketing syariah yang menyeluruh dapat memperbaiki citra perusahaan yang sebelumnya dipandang negatif oleh konsumen, akibat dari penyimpangan yang terjadi dalam marketing konvensional. Perbaikan citra ini akan memberi penguatan positif kepada konsumen agar loyal terhadap perusahaan dengan adanya loyalitas konsumen, word of mouthcommunication (WOM) dapat terjadi dengan sendirinya. Perusahaan pun akan diuntungkan karena tidak perlu mengeluarkan biaya ekstra untuk beriklan dan WOM sesuai dengan karakter konsumen Indonesia.



BAB III
PENUTUP

Sistem marketing syariah merupakan solusi yang dapat ditawarkan kepada perusahaan dalam menghadapi persaingan yang terjadi. Hal ini berarti bahwa dalam marketing syariah, seluruh proses baik proses penciptaan, penawaran, maupun perubahan nilai (value), tidak boleh terdapat hal-hal yang bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah yang Islami. Langkah yang dapat ditempuh perusahaan untuk menerapkan konsep marketing syariah yaitu dengan memberikan pelatihan dan pemahaman mengenai marketing syariah kepada pemasar. Mental pemasar yang telah berubah akan membuat persaingan yang tidak sehat antar pemasar akan hilang. Konsep marketing syariah menawarkan iklim persaingan bisnis yang sehat dengan mengedepankan keunggulan masing-masing perusahaan tanpa mencari celah kekurangan perusahaan pesaing. Kondisi persaingan yang demikian, menjadikan konsumen semakin terdidik dan cerdas, sehingga mereka akan lebih percaya kepada pemasar syariah. Pemasar konvensional yang mulai kehilangan kepercayaan konsumen akan menganggap bahwa marketing syariah merupakan solusi yang tepat, dan mereka akan beranjak untuk mengadopsi system marketing syariah tersebut. Bentuk strategi yang dapat dijalankan untuk menunjang marketing syariah adalah dengan mengubah lima konsep Integrated Marketing Communication. Marketing syariah merupakan solusi dari konsep pemasaran yang dapat diterapkan oleh pemasar konvensional. Keunggulan yang akan didapat perusahaan dari maketing syariah berupa kepercayaan dari konsumen. Apabila kepercayaan telah tertanam di dalam diri konsumen maka perusahaan akan memperoleh keuntungan dalam jangka panjang. Kesetiaan konsumen terhadap produk suatu perusahaan ditimbulkan dari kejujuran dan keadilan sikap pemasar. Oleh karena itu, pemasar konvensional diharapkan dapat menerapkan konsep marketing syariah.


0 komentar:

Posting Komentar